KhabarNews.Id _ Palu, 05 Februari 2026 – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Palu, Makmur, S.H., M.H., mengikuti kegiatan diseminasi strategi untuk meningkatkan akses bantuan hukum yang berkeadilan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan, khususnya dari kategori masyarakat miskin dan kelompok rentan. Acara berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, di Aula Lapas setempat.
Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan. Turut hadir sebagai peserta sejumlah pejabat kunci, di antaranya Dr. Setyo Utomo selaku Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi dan Komunikasi Hukum, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, perwakilan Kanwil Ditjenpas Sulteng, para Kepala UPT Pemasyarakatan, serta perwakilan dari organisasi bantuan hukum (OBH).
Diseminasi ini memiliki tujuan utama untuk memperkuat pemahaman dan menyusun langkah strategis dalam memenuhi hak konstitusional atas akses bantuan hukum bagi para tahanan dan warga binaan. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari dukungan terhadap pencapaian target Indeks Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2026.

Secara teknis, materi diseminasi disampaikan oleh narasumber kompeten, termasuk perwakilan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, serta Audy Murfi MZ., S.H., M.H., yang merupakan Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Keikutsertaan aktif Kalapas Palu, Makmur, dalam forum ini tidak hanya sebagai bentuk partisipasi, namun lebih jauh merupakan wujud nyata komitmen pimpinan Lapas dalam mendukung pemenuhan hak-hak hukum warga binaan. Langkah ini sejalan dengan visi pembangunan sistem pemasyarakatan yang lebih berkeadilan, humanis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Diharapkan, hasil dari diseminasi ini dapat diimplementasikan secara operasional di Lapas Kelas IIA Palu, sehingga mampu memberikan dampak positif langsung bagi peningkatan kualitas layanan hukum dan perlindungan bagi warga binaan, khususnya dari kalangan tidak mampu.










