
KHABARNEWS – MOROWALI – Kepala Desa (Kades) Nambo, Sumbe S, menjadi sorotan setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Morowali. Pemeriksaan ini terkait dugaan aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang diduga berasal dari perusahaan pertambangan batuan, PT Rezky Utama Jaya.
Menanggapi tuduhan itu, Sumbe S dengan tegas memberikan bantahan. Ia menyatakan tidak pernah menerima dana sebesar yang dituduhkan, apalagi hingga masuk ke rekening pribadinya.

“Saya tidak pernah menerima dana itu, apa lagi masuk di rekening saya,” bantah Sumbe S saat dimintai konfirmasi.
Bantahan serupa juga datang dari pihak PT Rezky Utama Jaya. Ketika dikonfirmasi oleh awak media, manajemen perusahaan membenarkan bahwa mereka tidak pernah memberikan dana sebesar Rp1,5 miliar, baik kepada kepala desa maupun melalui rekening desa setempat.
Di tengah pusaran dugaan tersebut, Kades Nambo, Sumbe S, akhirnya memberikan klarifikasi terkait dana yang masuk ke rekeningnya. Ia mengakui memang telah menerima sejumlah pembayaran, namun menegaskan bahwa uang tersebut merupakan dana sewa jetty (dermaga), bukan gratifikasi atau aliran dana gelap.
“Kalau dana yang masuk ke saya untuk pembayaran sewa jetty itu saya akui,” jelasnya.
Dirinya kemudian merinci total penerimaan yang sah tersebut. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan nominal yang berbeda-beda. Rinciannya adalah:
- Pembayaran pertama: Rp322.500.000
- Pembayaran kedua: Rp323.758.733
- Pembayaran ketiga: Rp173.988.561
Lebih lanjut, Sumbe S menjelaskan bahwa dana-dana tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan yang transparan. Sebagian dana disebutkan telah dibagikan kepada masyarakat.
Selain itu, uang sewa jetty itu juga digunakan untuk biaya operasional perjalanan menghadiri sidang di Pengadilan Poso serta untuk membiayai keikutsertaan desa dalam sebuah perlombaan desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Morowali masih melakukan proses pendalaman dan investigasi untuk mengusut tuntas kasus dugaan aliran dana Rp1,5 miliar Kepala Desa Nambo tersebut. Publik pun menantikan kejelasan status hukum dari perkara yang saling tolak antara tuduhan dan pengakuan ini.










