Satreskrim Polres Morowali Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Bahodopi, 9 Motor Hasil Kejahatan Diamankan

banner 468x60

KHABARNEWS – MOROWALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bahodopi. Dalam operasi pengungkapan yang digelar pada Senin (4/5/2026), tim Satreskrim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sembilan unit motor hasil kejahatan.

Kapolres Morowali melalui Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian, S.I.K menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggota di lapangan. Ketiga terduga pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut diketahui berinisial MRN, D, dan MHR.

“Pengungkapan kasus ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil kerja keras tim di lapangan. Kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga kuat berperan dalam beberapa aksi pencurian motor di wilayah Bahodopi,” ungkap perwakilan Satreskrim Polres Morowali.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yakni 9 (sembilan) unit kendaraan roda dua dengan berbagai merek dan tipe. Kesembilan motor tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana curanmor yang akan dijual kembali oleh para pelaku.

Saat ini, ketiga terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di markas komando untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kejahatan lain yang terkait.

Polres Morowali juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Morowali, khususnya di wilayah Bahodopi dan sekitarnya, yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk dapat segera menghubungi Polres Morowali guna melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *