
KHABARNEWS – BANGGAI, SULTENG – Proyek pembangunan Puskesmas di Desa Poh, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, yang menelan anggaran Rp7.525.000.000 dari APBD Dana Alokasi Khusus (DAK), tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV Abanda Sarana ini diduga melanggar sejumlah aturan proyek pemerintah, mulai dari pengabaian keselamatan kerja hingga dugaan penggunaan material dari luar daerah.
Pekerja Tidak Gunakan APD Lengkap
Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap selama proses pembangunan berlangsung.

Padahal, kewajiban penggunaan APD bagi pekerja konstruksi telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam aturan tersebut, setiap pemberi kerja wajib menyediakan APD dan memastikan seluruh pekerja menggunakannya saat bekerja di lokasi proyek. Kewajiban ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dugaan Penggunaan Material dari Luar Daerah
Tak hanya masalah APD, proyek yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Poh, Kecamatan Pagimana ini juga diduga menggunakan material bangunan yang didatangkan dari luar daerah setempat, tepatnya dari Desa Toili.

Praktik ini diduga dilakukan dengan alasan desakan untuk mengejar target penyelesaian pekerjaan. Penggunaan material dari luar daerah menjadi pertanyaan tersendiri, mengingat aturan proyek pemerintah umumnya mendorong penggunaan sumber daya lokal guna menggerakkan ekonomi masyarakat setempat.
Pengawas Proyek Membenarkan Temuan
Deri, selaku pengawas proyek, membenarkan adanya temuan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada Senin, 31 Agustus 2026.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak kontraktor maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai selaku instansi pengguna anggaran.
Dana DAK Fisik Rp7,5 Miliar Harus Dipertanggungjawabkan
Dana sebesar Rp7,5 miliar yang digelontorkan untuk proyek ini merupakan bagian dari alokasi DAK Fisik yang bersumber dari APBD. Sesuai regulasi, pengelolaan dan pemanfaatan dana DAK harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik Desak Aparat Penegak Hukum Turun
Merespons kondisi ini, sejumlah pihak berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai tidak tinggal diam. Masyarakat mendesak agar temuan dugaan pelanggaran ini segera ditindaklanjuti dengan pengawasan yang lebih ketat.
Evaluasi menyeluruh terhadap proyek yang bersumber dari uang rakyat dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan negara serta menjamin keselamatan para pekerja di lapangan. Publik juga meminta aparat penegak hukum turun secepatnya untuk memeriksa proyek tersebut.










