Proyek Puskesmas Poh Rp7,5 Miliar di Banggai Diduga Lamban, Publik Desak APH Turun Tangan

banner 468x60

KHABARNEWS,- SULTENG, BANGGAI — Sorotan tajam kembali mengarah pada tata kelola proyek infrastruktur kesehatan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Pembangunan gedung baru dua lantai UPTD Puskesmas Poh di Kecamatan Pagimana yang menelan anggaran Rp7.525.000.000 kini menuai kritik pedas dari publik.

Proyek yang didanai melalui APBD dari kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan ini dinilai berjalan lamban dan terkesan ogah-ogahan di lapangan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran massal bahwa proyek strategis ini terancam mangkrak dan gagal memenuhi target asas manfaat bagi pelayanan kesehatan warga.

Gerah dengan progres yang minim, elemen masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Banggai maupun Unit Tipidkor Polres Banggai, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan memeriksa langsung kondisi fisik di lokasi pengerjaan.

Alibi Mutu Beton di Tengah Lambannya Progres

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini mulai dikerjakan sejak pertengahan Juli oleh kontraktor pelaksana CV. Abanda Sarana. Namun, memasuki bulan-bulan krusial menjelang akhir tahun anggaran, realisasi fisik di lapangan dituding jauh dari harapan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai sebelumnya berdalih bahwa pengawasan diperketat pada pengujian mutu beton bertahap di setiap lantai untuk menghindari risiko kegagalan konstruksi. Proses curing time (pengeringan) beton ini disebut-sebut sebagai alasan mengapa aktivitas di lapangan tampak melambat.

Meski demikian, pembenaran tersebut dinilai publik sebagai alibi klasik. Pengamat kebijakan publik lokal menilai, kontraktor profesional yang memenangkan tender miliaran rupiah seharusnya sudah mengantisipasi manajemen waktu, manajemen logistik, dan percepatan tenaga kerja (pacing up) sejak awal, bukan justru berlindung di balik alasan teknis yang mengorbankan lini masa kontrak.

Desakan Keras: APH Jangan Anggap Remeh

Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum. Keterlibatan APH didesak bukan lagi sebagai langkah akhir, melainkan tindakan preventif guna menyelamatkan uang negara sebesar Rp7,5 miliar agar tidak menguap sia-sia menjadi bangunan mangkrak.

Publik meminta Kejari atau Polres Banggai segera melakukan langkah-langkah konkret:

  1. Audit Forensik Struktur — Menggandeng ahli teknik sipil independen untuk melakukan core drill guna membuktikan apakah material dan kualitas beton lantai satu yang dikerjakan CV. Abanda Sarana benar-benar sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau justru ada indikasi pengurangan volume.
  2. Pemeriksaan Arus Kas (Cash Flow) — Menyelidiki apakah uang muka proyek yang dicairkan dari kas daerah benar-benar dialokasikan untuk membiayai material dan upah pekerja di Poh, atau sengaja “diputar” untuk kepentingan lain oleh pihak ketiga.
  3. Evaluasi Kurva S — Memeriksa deviasi progres mingguan. Jika keterlambatan fisik (deviasi minus) sudah melewati ambang batas toleransi, PPK Dinas Kesehatan diminta tidak ragu mengeluarkan Surat Peringatan (SP) hingga opsi pemutusan kontrak dan blacklist.

Taruhan Pelayanan Publik Warga Pagimana

Lambatnya pengerjaan ini tidak hanya merugikan keuangan daerah secara administrasi, tetapi secara langsung “menyandera” hak masyarakat Kecamatan Pagimana untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak, aman, dan representatif.

Publik kini menunggu ketegasan Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai selaku pemilik proyek dan keberanian APH untuk memanggil Direktur CV. Abanda Sarana, Konsultan Pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.

Sementara itu, pimpinan CV. Abanda Sarana selaku kontraktor pelaksana belum dapat dikonfirmasi oleh redaksi terkait lambatnya progres pekerjaan fisik tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak manajemen perusahaan dan membuka ruang seluas-luasnya bagi kontraktor untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab secara resmi.

Jika proyek senilai Rp7,5 miliar ini dibiarkan berjalan merangkak tanpa ada tindakan tegas, maka fungsi pengawasan eksekutif dan penegakan hukum di Kabupaten Banggai patut dipertanyakan. (*)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *