KHABARNEWS – PALU — Organisasi Advokat Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Sulawesi Tengah mendatangi Markas Polresta Palu pada Jumat (17/7/2026) untuk mempertanyakan penanganan laporan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi yang telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa penetapan tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa nahas itu menimpa seorang perempuan berusia 21 tahun pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WITA. Terduga pelaku berinisial Y yang tak lain adalah anak pemilik kos-kosan korban, mendatangi kamar korban dengan modus berpura-pura hendak meminjam laptop. Karena mengenal pelaku, korban tak menaruh curiga dan membuka pintu. Saat korban berbalik mengambil laptop, pelaku langsung memegang kedua tangan korban dan menyekapnya. Korban sempat melawan, tetapi akhirnya tak berdaya setelah mendapatkan ancaman dari pelaku.
Sehari berselang, tepatnya 2 Juni 2025, korban didampingi kuasa hukumnya, Adv. Akbar Abd. Rauf dan Adv. Surya Adyatma, melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/743/VI/2025/SPKT/POLRES KOTA PALU/POLDA SULTENG.
Namun, hingga Juli 2026, berkas perkara belum juga menunjukkan kemajuan berarti. Meski sudah berganti penyidik, terduga pelaku masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi inilah yang mendorong pengurus PERADIN SULTENG turun tangan langsung menemui Kanit PPA Polresta Palu.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERADIN SULTENG, Adv. Zainudin, S.H., menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi atensi serius aparat penegak hukum (APH).
“Perempuan itu dilindungi oleh setidaknya 15 undang-undang, terutama KUHP dan KUHAP yang baru disahkan awal tahun 2026 ini,” ujar Zainudin yang telah menahkodai DPW PERADIN SULTENG sejak 2024.
Ia menambahkan, perbuatan terduga pelaku jelas diatur dalam Pasal 473 Ayat (1) KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. “Jadi, tidak ada alasan untuk tidak melakukan penahanan,” tegasnya.
Senada dengan Zainudin, Advokat Adi Gama, S.H., yang juga hadir dalam kesempatan itu, menyoroti potensi dilakukannya praperadilan atas dasar undue delay atau keterlambatan penanganan perkara yang tidak beralasan. Akan tetapi, advokat asal Lampung tersebut menempuh jalur persuasif mengingat adanya pergantian pejabat dan penyidik di Unit PPA.
“Karena pejabat dan penyidik lama sudah dipindahkan, kini digantikan yang baru, kami memilih pendekatan persuasif. Kami beri kesempatan kepada penyidik baru untuk bekerja maksimal dan memproses perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Adi Gama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PERADIN SULTENG menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyidikan dan memastikan hak-hak korban sebagai kelompok rentan terlindungi sesuai hukum yang berlaku.










