KhabarNews.Id _ PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya merilis hasil penyelidikan lengkap terkait kematian Afif Siraja yang ditemukan meninggal di sebuah ruko pada Oktober 2025 lalu. Dalam konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Kamis (13/1/2026), polisi mengungkap sejumlah temuan kunci untuk menjawab berbagai spekulasi yang beredar.
Kombes Pol. Hendri Yulianto selaku perwira penyidik menyatakan bahwa berdasarkan hasil otopsi dan serangkaian pemeriksaan forensik, penyebab kematian Afif Siraja adalah mati lemas yang dipicu oleh serangan jantung mendadak (cardiac arrest). Jantung korban ditemukan mengalami pembengkakan hingga 16 cm.
“Hasil otopsi yang dilanjutkan dengan pemeriksaan patologi di Laboratorium Sentra Diagnostik Makassar mengonfirmasi hal ini,” jelas Hendri.
Temuan Penting dari Hasil Penyelidikan
Polisi memaparkan beberapa poin krusial hasil penyelidikan yang melibatkan olah TKP, otopsi, dan pemeriksaan laboratorium:
- Penyebab Kematian: Mati lemas akibat henti jantung mendadak.
- Temuan Luka: Terdapat luka lecet di area pipi dan bibir yang diduga akibat benda tumpul. Namun, luka-luka ini ditegaskan bukan penyebab utama kematian.
- Hasil Uji Toksikologi: Pemeriksaan di Laboratorium Forensik Makassar menyatakan tidak ditemukan racun seperti arsenik, pestisida, maupun zat narkotika dalam tubuh almarhum.
- Pemeriksaan Saksi: Tim penyidik telah memeriksa total 28 orang saksi, meliputi keluarga, tetangga, teman dekat korban, serta para ahli.
“Semua barang bukti di TKP telah diamankan, visum dan otopsi dilakukan, sampel rambut dan darah diperiksa. Hasil ini kami sampaikan secara transparan,” tegas Hendri Yulianto.
Respons Keluarga dan Tahap Selanjutnya
Meskipun polisi telah menyampaikan hasil investigasi, pihak keluarga yang didampingi pengacara masih menyimpan sejumlah pertanyaan. Mereka mempertanyakan asal-usul luka lebam di sekitar mata dan pelipis korban, serta cerita mengenai keluhan sakit di sekujur tubuh yang disampaikan almarhum sebelum meninggal.
Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. Berdasarkan fakta-fakta yang telah terkumpul, perkara ini akan ditingkatkan ke tahap gelar perkara untuk mendapatkan kepastian hukum yang lebih komprehensif.
“Dengan fakta-fakta yang ada, kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Semoga Allah membantu kami,” tutup Kombes Pol. Hendri Yulianto.
Kronologi Singkat
Afif Siraja ditemukan meninggal dunia di dalam ruko di kawasan Palupi Green Residence, Jalan Padat Karya Blok A.5, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada bulan Oktober 2025. Temuan ini sempat mengundang berbagai tanya dari masyarakat. Polda Sulteng kini berharap rilis hasil penyelidikan ini dapat memberikan kejelasan atas kasus tersebut.***










