Polres Banggai Bergerak Cepat Tangkap Suami Pelaku KDRT di Luwuk Selatan

banner 468x60

KhabarNews.Id _ BANGGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai membuktikan komitmennya dalam penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hanya dalam hitungan hari setelah laporan, seorang pelaku KDRT yang merupakan suami korban sendiri berhasil diamankan.

Pelaku, berinisial HH (22), ditangkap di kediamannya di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Senin (12/1/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan yang masuk sehari sebelumnya, pada 11 Januari 2026.

Korban, NU (21), warga Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan, melaporkan suaminya sendiri ke Polres Banggai. Dalam laporannya, NU mengungkapkan mengalami kekerasan fisik yang terjadi di halaman parkir Bilyard King Simpong pada 10 Januari 2026.

“Kejadiannya tanggal 10 Januari lalu. Korban dan pelaku ini pasangan muda suami istri sah,” jelas Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin, Senin (12/1).

Kronologi Aksi Kekerasan

Kasus ini berawal dari cekcok mulut antar pasangan tersebut. Karena ketakutan, korban kemudian masuk ke dalam ruangan bilyard. Namun, pelaku mengikutinya dan secara paksa merangkul korban untuk membawanya keluar.

Di luar, aksi kekerasan pun terjadi. Pelaku dilaporkan melakukan pemukulan di bagian bibir korban hingga berdarah, disertai tindakan mencekik dan melakukan kekerasan pada perut korban sehingga menyebabkan kesakitan.

Penangkapan Cepat dan Peringatan

Setelah laporan resmi diterima, jajaran Polres Banggai langsung bergerak memburu pelaku. Upaya ini berbuah hasil dengan pengamanan HH di rumahnya keesokan harinya.

Kapolres Banggai menegaskan bahwa kekerasan, apapun bentuknya dan dalam lingkup manapun, termasuk KDRT, adalah tindak pidana. Polisi akan selalu bertindak tegas dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya korban KDRT, untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan. Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam menindak tegas pelaku dan menciptakan rasa aman,” pungkas Kapolres.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *