KhabarNews.Id _ Morowali Utara – Jajaran Polres Morowali Utara, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba sekaligus di awal tahun 2026. Operasi yang digelar di dua lokasi berbeda di Kecamatan Petasia dan Petasia Timur ini berhasil mengamankan tiga tersangka serta barang bukti puluhan paket sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., yang mewakili Kapolres, membeberkan kronologi penangkapan. Penindakan pertama terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia.
“Anggota kami berhasil mengamankan satu tersangka berinisial RF, seorang sopir berusia 27 tahun warga setempat. Dari pelaku, kami menyita 15 paket diduga shabu dengan berat 19,71 gram, satu rangkaian alat hisap (bong), satu tas kecil hitam, satu handphone, dan satu timbangan digital,” jelas AKP Christoforus di ruang penyidik, Selasa (6/1/2026).
Tak berhenti di sana, pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 20.30 WITA, tim melakukan penangkapan kedua di Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur. Dua tersangka, yakni ST (29) dan AP (28), keduanya warga Desa Molino yang berprofesi sebagai swasta, berhasil diamankan.
“Dari kedua pelaku di lokasi kedua, kami amankan barang bukti 32 paket kecil diduga shabu dengan berat bruto 29,45 gram, uang tunai Rp 3.800.000, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, satu alat hisap, dan satu timbangan digital,” lanjutnya.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari kedua operasi tersebut adalah 47 paket shabu dengan total berat kasar mendekati 49,16 gram, ditambah berbagai alat pendukung peredaran gelap narkoba.
Seluruh tersangka kini terancam pasal berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, hingga pidana mati.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen nyata Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kabupaten tersebut. AKP Christoforus juga mengajak peran serta aktif masyarakat.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat bersama-sama memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Setiap laporan akan kami tanggapi dengan serius untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” pungkasnya.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membersihkan wilayah Morowali Utara dari bahaya laten narkotika.***










