Satnarkoba Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu 50 Gram Jaringan Palu-Luwuk, Satu Bandar Diamankan

banner 468x60

KhabarNews.Id _ PAGIMANA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan antar-kota. Satu paket sabu seberat 50,07 gram yang didistribusikan dari Palu menuju Luwuk berhasil disita, dan seorang terduga bandar berhasil diamankan.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengungkapkan keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang waspada. “Kami menerima laporan mengenai dugaan masuknya narkotika jaringan Tatanga, Kota Palu, yang akan diedarkan di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai,” jelas Hamid kepada awak media, Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, personel bergerak menuju Jalan Trans Sulawesi di Desa Poh, Kecamatan Pagimana.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mencegat pelaku di lokasi tersebut. Saat itu, pelaku sedang menumpangi mobil rental Toyota Calya dengan nomor polisi DN 1295 IG yang berasal dari Kota Palu menuju Luwuk,” papar AKP Hamid.

Pelaku yang diamankan berinisial MA (24). Berdasarkan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), ia merupakan warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang sangat vital. Bukti tersebut berupa satu bungkus plastik besar (satu ball) narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamin) dengan berat bruto 50,07 gram yang telah dilakban warna coklat. Selain itu, sebuah telepon genggam merek Oppo turut diamankan untuk keperluan penyidikan.

“Hasil penyidikan sementara, narkotika ini merupakan bagian dari jaringan yang bersumber dari Palu. Barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banggai,” tegas Kasat Narkoba.

Pengembangan Kasus Masih Berlangsung

AKP Hasanuddin Hamid menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini belum berhenti. Tim Satnarkoba Polres Banggai masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan.

“Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas serta mengidentifikasi pelaku-pelaku lain yang terlibat di belakangnya,” pungkas Hamid.

Dengan digagalkannya peredaran sabu ini, Satnarkoba Polres Banggai telah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika dan sekaligus memutus satu rantai pasokan narkoba lintas wilayah di Sulawesi Tengah. Keberhasilan ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi kejahatan narkoba.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *