Polisi Morowali Utara Tilang Truk Overload di Jalan Trans Sulawesi, Pengusaha Galian C Ditegur Keras

banner 468x60

KhabarNews.Id _ Morowali Utara – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Morowali Utara (Morut) menindak tegas pelanggaran muatan lebih (overload) pada kendaraan angkutan barang. Tindakan ini dilakukan dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.

Sebuah mobil truk pengangkut material berhasil dicegat dan ditilang petugas karena terbukti melebihi muatan yang diizinkan. Operasi penertiban ini dilaksanakan di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di wilayah Desa Bunta, Kabupaten Morowali Utara.

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Morut, IPDA Gerfin Y. Panggonti, S.H., secara langsung memimpin penindakan. Usai proses tilang terhadap pengemudi truk, IPDA Gerfin tidak berhenti di situ. Beliau mendatangi secara langsung pemilik (tuan) mobil dan lokasi galian tempat truk tersebut dimuat.

Pada pertemuan tersebut, Kanit Turjagwali memberikan himbauan dan teguran keras mengenai bahaya pelanggaran muatan lebih.

“Kami tegas menyatakan bahwa memuat kendaraan melebihi kapasitas dan melanggar aturan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang merugikan banyak pihak,” tegas IPDA Gerfin.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polres Morut untuk tidak hanya menindak pengemudi di jalan, tetapi juga menangani permasalahan dari hulunya, yaitu di tempat pemuatan. Diharapkan, pendekatan ini dapat menekan angka pelanggaran overload yang kerap menjadi pemicu kerusakan jalan dan potensi kecelakaan maut di jalan raya, khususnya di poros Jalan Trans Sulawesi.

Operasi penindakan kendaraan overload akan terus digencarkan secara rutin di berbagai titik rawan. Masyarakat, khususnya pengusaha angkutan barang dan pengelola galian, diimbau untuk mematuhi peraturan dan memperhatikan keselamatan bersama dalam berlalu lintas.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *