KhabarNews.Id _ Morowali, Sulawesi Tengah – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AD (24), pada Sabtu (3/1/2026) malam. Penangkapan dilakukan terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.
AD diamankan sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Pengamanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik tanpa alasan yang sah.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa langkah penangkapan baru diambil setelah tim penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat serta memperoleh keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli bahasa.
“Proses penyidikan telah dilakukan secara cermat. Setelah alat bukti dan keterangan ahli terkumpul, dan pelaku diduga tetap tidak kooperatif dengan mangkir dari panggilan, maka kami lakukan pengamanan,” jelas AKP Erick Wijaya Siagian, dalam keterangan resminya.
Usai diamankan, AD langsung dibawa ke Mapolres Morowali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Morowali juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diharapkan dapat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan mempercayakan proses hukum ini berjalan secara objektif dan transparan,” pungkas Kasat Reskrim.
Kasus diskriminasi ras dan etnis ini sedang diselidiki tuntas oleh penyidik. Polres Morowali menjamin akan menerapkan seluruh ketentuan Undang-Undang yang berlaku terhadap setiap pihak yang terbukti melanggar hukum.***










