KHABARNEWS – Morowali, – Aktivitas penambangan galian C di Desa Geresa, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Masyarakat dan pegiat hukum menuding aparat kepolisian Resort Morowali tidak bertindak tegas terhadap kegiatan yang diduga kuat beroperasi tanpa izin usaha pertambangan yang sah, dan hanya mengantongi rekomendasi dari Bupati setempat.
Hanya Bermodal Rekomendasi, Tanpa Izin Resmi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan galian C di Desa Geresa berjalan meskipun tanpa dilengkapi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aktivitas ini hanya memiliki rekomendasi dari Bupati Morowali, yang secara prosedur belum memenuhi syarat legalitas sebagai dasar operasional penambangan.
Padahal, untuk menjalankan usaha pertambangan galian C, pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan sesuai kewenangannya. Rekomendasi bupati hanyalah salah satu tahapan administratif, bukan merupakan izin final yang mengesahkan kegiatan penambangan secara legal.
Polres Morowali Dinilai Tutup Mata
Desakan agar Polres Morowali menindak tegas aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya terus mengemuka. Masyarakat menilai aparat kepolisian terkesan tutup mata dan pura-pura tuli terhadap operasi tambang yang berlangsung secara terang-terangan tanpa legalitas jelas.
Kondisi ini menambah panjang daftar keluhan publik terhadap kinerja penegakan hukum di Kabupaten Morowali, khususnya terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah kecamatan. Tokoh masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Polres Morowali untuk segera memanggil para pelaku dan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait legalitas operasional tambang tersebut.
Ancaman Hukum bagi Penambangan Tanpa Izin
Kegiatan penambangan galian C yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan yang sah memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selain sanksi pidana, pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan oleh Menteri atau Gubernur yang berwenang, sampai pelaku usaha memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Aturan Baru: Kewajiban RKAB Sesuai Permen ESDM No. 17 Tahun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 sebagai landasan hukum utama dalam tata kelola pelaporan rencana kerja di sektor energi dan sumber daya mineral. Aturan ini mengatur secara ketat kewajiban penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi setiap pelaku usaha pertambangan.
Sejak 3 Oktober 2025, seluruh kewenangan persetujuan RKAB berada di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Masa berlaku RKAB kini satu tahun sesuai Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025, dengan proses verifikasi teknis dan lingkungan yang ketat tanpa pungutan biaya.
Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan RKAB dalam Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan. Pemerintah menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal dan pelanggaran aturan pertambangan menjadi prioritas penegakan hukum tanpa pengecualian.
Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara
Aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Minimnya pengawasan terhadap operasi tambang ilegal dapat mengakibatkan abrasi, pencemaran sungai, dan hilangnya fungsi ekologi kawasan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Morowali, tidak lagi tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian C di Desa Geresa yang diduga ilegal tersebut. Kehadiran negara melalui penegakan hukum sangat diharapkan untuk memverifikasi legalitas aktivitas tambang dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.










