KHABARNEWS – Morowali, 12 Oktober 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga paspor agar tetap dalam kondisi baik dan layak digunakan. Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang penting untuk menunjang perjalanan ke luar negeri, sehingga perlu disimpan dan dirawat dengan baik.
Paspor dapat dikategorikan rusak apabila biodata yang tercantum di dalamnya menjadi tidak jelas atau bentuk fisik paspor berubah dari kondisi aslinya. Beberapa ciri paspor rusak antara lain basah atau lembap, tercoret atau terconteng, terlipat, sobek atau tergunting, serta terbakar atau berlubang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan kondisi paspor sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Paspor merupakan dokumen penting yang harus dijaga dengan baik. Kami mengimbau masyarakat untuk menyimpan paspor di tempat yang aman, menghindarkannya dari air maupun benda-benda yang dapat merusak fisik paspor, serta memastikan kondisi paspor tetap baik sebelum digunakan untuk bepergian,” ujar Yusva Aditya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menekankan pentingnya edukasi keimigrasian kepada masyarakat agar semakin memahami fungsi dan tata cara menjaga dokumen perjalanan.
“Kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen perjalanan merupakan hal yang penting. Melalui edukasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami ciri-ciri paspor rusak dan mengetahui langkah yang tepat apabila mengalami kerusakan pada paspornya,” ungkap Arief Hazairin Satoto.
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa penggantian paspor rusak dikenakan biaya beban sebesar Rp500.000, di luar biaya permohonan paspor. Ketentuan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, apabila paspor termasuk dalam kategori rusak, pemohon tidak perlu mendaftarkan permohonan penggantian melalui aplikasi M-Paspor. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor imigrasi untuk memperoleh informasi dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan dan kondisi dokumen perjalanan. Dengan menjaga paspor tetap dalam kondisi baik, masyarakat dapat meminimalkan risiko kendala saat mengurus dokumen perjalanan maupun ketika akan bepergian ke luar negeri.










