KHABARNEWS – Morowali – Sebuah kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menewaskan seorang pekerja. Insiden ini kembali menyoroti lemahnya implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan yang menjadi tulang punggung hilirisasi nikel nasional tersebut.
Menanggapi peristiwa nahas ini, Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, angkat bicara. Ia mengecam keras kejadian tersebut dan mendesak pihak perusahaan untuk bertanggung jawab penuh atas hilangnya nyawa pekerja. Menurutnya, keselamatan pekerja adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar, terutama di industri dengan risiko tinggi seperti pengolahan smelter dan mineral.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang. Perusahaan harus bertanggung jawab dan memastikan seluruh sistem keselamatan kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syarifudin kepada awak media, Jumat (30/7/2026).
Regulasi K3 di Indonesia Sudah Memadai, Tantangan di Lapangan
Di Indonesia, penerapan K3 bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam berbagai regulasi nasional. Beberapa landasan hukum utama penerapan K3 antara lain:
· Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pemberi kerja menyediakan lingkungan kerja yang aman.
· Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja), yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
· Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mewajibkan perusahaan risiko tinggi menerapkan sistem manajemen K3 secara menyeluruh.
· Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Meskipun regulasi sudah lengkap, tantangan terbesar adalah implementasi dan kepatuhan di lapangan yang masih rendah. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, pada tiga bulan pertama tahun 2025 saja sudah terjadi lebih dari 5.600 kasus kecelakaan kerja di Indonesia, terutama di sektor konstruksi, manufaktur, dan pertambangan.
Kewajiban Hukum dan Sanksi bagi Perusahaan
Apabila terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia, perusahaan memiliki kewajiban hukum yang harus dipenuhi, antara lain:
- Melaporkan kecelakaan kerja kepada instansi ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Melakukan investigasi mendalam untuk mencari tahu penyebab kecelakaan.
- Memberikan santunan dan hak-hak pekerja atau ahli waris sesuai ketentuan program jaminan kecelakaan kerja.
- Melakukan tindakan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan K3, perusahaan dapat dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran administratif, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 jika terbukti mengabaikan kewajiban keselamatan kerja. Perusahaan juga dapat dikenai tanggung jawab perdata berupa ganti kerugian bagi pekerja atau ahli warisnya.
Kecelakaan Kerja Berulang: Sorotan terhadap Budaya K3
Insiden di kawasan IHIP bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, berbagai kecelakaan kerja juga dilaporkan di kawasan IMIP yang berada di wilayah yang sama. Syarifudin Hafid bahkan pernah menyoroti kecelakaan longsor di area pembuangan limbah yang menewaskan tiga orang pekerja PT MIKI pada Maret 2025.
Kajian Komnas HAM tentang industri nikel di Morowali menyimpulkan bahwa isu K3 selalu menjadi ancaman mematikan. Tekanan manajemen untuk memenuhi target produksi sering kali mengesampingkan standar keselamatan, sehingga prosedur teknis operasional di area berisiko tinggi seperti smelter kerap dipangkas. Hal ini diperparah dengan keluhan pekerja yang kerap diminta menggunakan peralatan tidak layak dan minimnya alat pelindung diri (APD) yang sesuai, seperti yang diungkapkan seorang pekerja kepada Kompas.com baru-baru ini.
Evaluasi Menyeluruh dan Penguatan Pengawasan
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pertumbuhan investasi di sektor hilirisasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keselamatan pekerja. Penerapan budaya K3 yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta kepatuhan terhadap regulasi adalah faktor penting untuk mencegah terulangnya kecelakaan kerja.










