KhabarNews.Id _ PALU, 30 Januari 2026 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa alasan sakit yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Rahmansya Ismail tidak secara otomatis membatalkan status penahanan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi ketidakhadiran tersangka dalam proses hukum terkait dugaan korupsi mess Pemda Morowali yang merugikan negara sekitar Rp9 miliar.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH MH, menjelaskan bahwa KUHAP tidak mengatur alasan sakit sebagai landasan mutlak untuk tidak dilakukan atau dibatalkannya penahanan.
“Sakit merupakan syarat subjektif yang tidak dapat serta-merta menggagalkan penahanan berdasarkan ketentuan undang-undang,” jelas Laode, Kamis (29/1/2026). Ia menambahkan bahwa klaim sakit yang diajukan pihak tersangka dinilai belum disertai bukti dan keterangan medis lengkap yang dipersyaratkan secara hukum.

Penegasan dari institusi penegak hukum ini mendapatkan sorotan dari pegiat anti-korupsi setempat. Panglima Anti Korupsi Pejuang 45 Sulteng, Amiridun Mahmud, secara tegas mendesak pihak berwajib dan kuasa hukum tersangka untuk membuktikan klaim sakit tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Kami mendesak pihak penegak hukum untuk memverifikasi kebenaran alasan sakit ini. Jangan sampai ada kesan mengada-ada atau upaya untuk menghambat proses hukum,” tegas Amiridun Mahmud, yang juga menyatakan komitmennya untuk mengawal tuntas kasus ini.
Amiridun menegaskan, kasus dugaan korupsi mess Pemda Morowali yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp9 miliar harus diusut tuntas. “Kasus ini merugikan rakyat secara nyata. Amirudin Mahmud dan kami semua akan terus mengawal proses hukumnya sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Dengan adanya penegasan dari Kejati Sulteng dan desakan dari pegiat anti-korupsi, perkembangan kasus ini akan terus dipantau publik. Tuntutan untuk pembuktian yang jelas atas alasan ketidakhadiran tersangka menjadi poin krusial dalam menjaga momentum penyidikan.










