KhabarNews.Id _ PALU – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rahmansyah, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah. Penahanan tersangka berinisial RI yang juga mantan Kepala Dinas ESDM Sulteng ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Mess (rumah dinas) Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali.
Proses penahanan dilakukan setelah penyidikan kasus yang ditangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng dinilai cukup.
“Tim penyidik Aspidsus Kejati Sulteng telah mengamankan tersangka berinisial RI yang merupakan mantan Pj Bupati Morowali sekaligus mantan Kadis ESDM Sulteng,” jelas Laode, Jaksa yang bertugas dalam kasus ini, Sabtu (31/1/2026).

Usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Sulteng, Rahmansyah langsung digiring petugas ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Maesa di Palu untuk menjalani masa tahanan. Proses penggiringan berlangsung tertib di bawah pengawasan ketat aparat.
Kasus korupsi Mess Pemda Morowali ini semakin menyita perhatian publik, mengingat posisi strategis yang pernah diemban tersangka. Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara tuntas dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek terkait.
Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, tanpa pandang bulu, sesuai dengan mandat penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi di daerah. Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum yang sedang berjalan.










