KHABARNEWS – Morowali, Sulawesi Tengah – Praktik dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) kembali mencuat di kawasan industri Kabupaten Morowali. Kali ini, Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD-KK Morowali) mengecam keras tindakan PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI) yang diduga melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap seorang pengurus serikat pekerja.
Perwakilan GRD-KK Morowali, Ary Tengko, menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran norma ketenagakerjaan biasa, melainkan cerminan relasi industrial yang kian represif dan menjauh dari prinsip keadilan serta demokrasi di tempat kerja .
Kronologi Pemutusan Kontrak Tanpa Transparansi
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa ini bermula pada 6 April 2026, saat Saputra selaku Sekretaris Pengurus Federasi Serikat Pekerja Industri Metal (FSPIM) PUK PT. MTI secara mendadak menerima surat pengakhiran kontrak kerja (End Contract).
Pihak perusahaan disebut beralasan “efisiensi”, namun GRD-KK menilai dalih tersebut tidak disertai bukti objektif mengenai kondisi keuangan perusahaan yang sedang merugi atau alasan mendesak lainnya. Ironisnya, pekerja yang bersangkutan selama ini dinilai tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin dan dikenal profesional dalam menjalankan tugas, meskipun aktif dalam advokasi hak-hak buruh.
“Keputusan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ini bukan murni efisiensi, melainkan bentuk upaya pemberangusan serikat pekerja,” tegas Ary Tengko dalam keterangan resminya yang diterima di Morowali.
Alarm Bahaya bagi Demokrasi di Tempat Kerja
GRD-KK Morowali menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berserikat yang dijamin oleh konstitusi. Ketika hak dasar pekerja untuk berorganisasi dibungkam melalui mekanisme pemutusan kontrak tanpa dialog, hal itu dianggap tidak hanya merugikan individu pekerja tetapi juga melukai demokrasi industri secara keseluruhan.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran, ini adalah alarm keras. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya hak pekerja, tetapi juga kepercayaan terhadap hukum itu sendiri. Ini soal keberanian melawan ketidakadilan,” ujar Ary menambahkan.
Sikap Tegas dan Tuntutan GRD-KK Morowali
Menindaklanjuti kasus ini, GRD-KK Morowali menyampaikan tiga tuntutan utama kepada manajemen PT MTI dan Pemerintah Kabupaten Morowali:
- Pembatalan Pemutusan Kontrak: Mendesak perusahaan untuk segera membatalkan surat pengakhiran kontrak dan memulihkan kembali hubungan kerja dengan pekerja yang bersangkutan tanpa syarat.
- Penghentian Intimidasi: Menuntut perusahaan menghentikan segala bentuk intimidasi, diskriminasi, dan praktik union busting yang merusak iklim hubungan industrial yang sehat.
- Investigasi Pengawas Ketenagakerjaan: Mendesak Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk segera turun tangan, melakukan investigasi terbuka, dan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Konteks Hubungan Industrial di Morowali
Kasus yang menimpa PT MTI ini menambah panjang daftar sengketa perburuhan di kawasan industri Morowali. Sebelumnya, sejumlah aksi unjuk rasa telah digelar oleh Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM-KPBI) di kantor DPRD setempat. Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran serupa seperti perumahan pekerja tetap yang mayoritas merupakan anggota serikat serta penolakan perundingan bipartit oleh manajemen perusahaan tambang .
Dengan meningkatnya tensi antara pekerja dan korporasi, pengawasan dari pemerintah daerah dan penegakan hukum yang imparsial menjadi kunci untuk mencegah meluasnya konflik industrial di Sulawesi Tengah. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT MTI belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.










