Khabarnews.Id _ Morowali Utara, Minggu 1 Maret 2026 – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali Utara, Ir. Syarifudin, angkat bicara terkait keluhan masyarakat mengenai aktivitas galian C yang menyebabkan jalanan kotor di Desa Korolama. Pihaknya menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti persoalan tersebut meskipun kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi.
Menurut Syarifudin, persoalan pencemaran jalan oleh material tambang seperti tanah dan batu sebenarnya telah menjadi perhatian bersama. Ia menjelaskan bahwa terdapat forum lalu lintas yang secara rutin melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Morowali Utara untuk membahas permasalahan di lapangan.
“Kami dari DLH sebenarnya hanya memberikan rekomendasi teknis terkait dampak lingkungan. Untuk masalah izin galian C, itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang memberikan izin,” ujar Syarifudin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (1/3/2026).

Meski demikian, Ir. Syarifudin menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia memastikan DLH Kabupaten Morowali Utara akan turun langsung ke lapangan untuk memberikan teguran kepada para pengusaha tambang. Hal ini dilakukan mengingat dampak langsung dirasakan oleh masyarakat di wilayah setempat.
“Tetap kami dari DLH kabupaten akan turun langsung menegur. Ini kan masalah wilayah kita juga. Kami akan ingatkan agar pengusaha galian C menutup bak mobil pengangkut dengan terpal atau penutup lainnya supaya material tidak berceceran dan mengotori jalan,” tegasnya.
Syarifudin berharap dengan adanya teguran dan koordinasi lintas instansi, para pelaku usaha tambang dapat lebih disiplin dalam pengangkutan material. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika masih menemukan pelanggaran serupa agar kenyamanan dan keamanan berlalu lintas di wilayah Morowali Utara tetap terjaga.










