Kronologi dan Modus Eks Kades Tamainusi Korupsi Dana CSR Perusahaan Tambang Hingga Rp 9,6 M

banner 468x60

KHABARNEWS – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis Umar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana kompensasi perusahaan tambang. Perbuatannya selama periode 2021-2024 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9,6 miliar.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026. Kepala Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sopyan, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Setelah melalui proses penyidikan yang matang dan mengantongi dua alat bukti sah, kami menetapkan saudara Ahlis Umar sebagai tersangka,” ujar Laode dalam keterangan resminya di Palu, Jumat (13/3/2026).

Modus Operandi: Rekening Fiktif dan Slip Penarikan Kosong

Dalam konferensi persnya, Laode memaparkan kronologi dan modus operandi yang diduga dijalankan oleh tersangka. Sepanjang menjabat sebagai Kepala Desa Tamainusi, Ahlis Umar menerima dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya, di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Barug Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018, seluruh penerimaan dana tersebut wajib disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, Ahlis diduga sengaja mengakali aturan tersebut.

“Tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum untuk menguasai dana tersebut. Ia menerbitkan surat keputusan (SK) pembentukan tim pengelola dana CSR secara sepihak, tepat sebelum dirinya diberhentikan sementara dari jabatan kepala desa,” jelas Laode.

Lebih lanjut, Ahlis diduga membuka rekening bank baru atas nama tim CSR bentukannya. Ia kemudian memerintahkan perusahaan-perusahaan tambang untuk mentransfer dana yang seharusnya masuk ke rekening kas desa yang sah, dialihkan ke rekening ilegal tersebut.

“Tersangka bertindak sebagai pengendali penuh. Ia memerintahkan bendahara tim untuk menandatangani slip penarikan tunai dalam keadaan kosong. Bahkan, diduga tersangka secara pribadi menerima uang tunai sebesar Rp 732 juta dari salah satu perusahaan tambang,” terang Laode.

Barang Bukti Disita: dari Mobil Mewah hingga Alat Berat

Akibat perbuatannya, tim ahli dari Kejati Sulteng menghitung total kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp 9,6 miliar. Untuk memperkuat proses hukum dan mengembalikan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga kuat terkait dengan perkara korupsi ini.

“Kami telah mengamankan sejumlah dokumen transaksi keuangan serta beberapa aset berharga. Barang bukti yang disita antara lain kendaraan mewah merek Mitsubishi Pajero, Mercedes-Benz, serta tiga unit alat berat,” tegas Laode.

Saat ini, tersangka Ahlis Umar telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *