KHABARNEWS – MOROWALI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias U yang diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Penangkapan terhadap tersangka yang diketahui merupakan warga asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ini berlangsung pada Rabu (11/3/2026) dini hari. Tim Operasional Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Dusun Tabo, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA. Tersangka A alias U kami amankan tanpa perlawanan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi,” ujar sumber terpercaya di lingkungan Polda Sulteng, Kamis (12/3/2026).
Modus yang digunakan oleh tersangka masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Namun, aparat menduga kuat bahwa A alias U merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah industri Kecamatan Bahodopi. Wilayah ini dikenal sebagai kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi, yang kerap menjadi incaran para pengedar untuk memasarkan barang haram.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya. Meskipun rincian berat barang bukti masih dalam proses penghitungan resmi, penangkapan ini dinilai berhasil memutus mata rantai distribusi sabu-sabu yang meresahkan masyarakat.
Tersangka A alias U beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Sulteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang membayanginya adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya peran serta dalam memerangi narkoba. Polda Sulteng mengimbau warga untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.










