
KHABARNEWS – Morowali Utara – Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) nyaris mengalami kecelakaan lalu lintas di depan Pos Pol Tompira, Kabupaten Morowali Utara. Peristiwa itu terjadi ketika pelajar tersebut memaksa berbelok arah ke Desa Korowou meskipun dari arah yang dituju sedang melintas mobil menuju Desa Bungintimbe .
Kejadian yang terekam dalam dokumentasi itu menunjukkan pelajar melintas dari arah Jembatan Tompira. Beruntung, personil Satlantas Polres Morut yang berada di lokasi segera memberikan teguran dan nasihat kepada pelajar tersebut.
Larangan Berkendara bagi Anak di Bawah Umur
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan berkendara, terutama bagi pelajar di bawah umur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan usia minimal 17 tahun . Pelajar SMP yang umumnya berusia di bawah 17 tahun belum memenuhi syarat untuk mengendarai sepeda motor.
Satlantas Polres Morut secara tegas mengingatkan bahwa anak di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain . Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali Utara yang melarang peserta didik membawa kendaraan roda dua maupun roda empat ke sekolah .
Imbauan bagi Orang Tua dan Sekolah
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk tidak memberikan kebebasan kepada anak-anaknya membawa kendaraan bermotor. “Kami berharap para orang tua dapat meluangkan waktu untuk mengantar dan menjemput anak-anak mereka saat pergi dan pulang sekolah. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan kasih sayang orang tua kepada anak,” tegas AKP Budi Prasetyo, Kasat Lantas Polres Morowali Utara .
Pihak sekolah juga diimbau untuk tidak lagi mengizinkan siswanya membawa kendaraan ke sekolah. Kepala sekolah dan guru diminta melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini . Bahkan, Polres Morut telah mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelajar yang terbukti mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah tanpa memiliki SIM .
Harapan untuk Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali Utara diharapkan kembali mensosialisasikan larangan bagi para pelajar untuk membawa kendaraan saat ke sekolah . Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar.
Kasus kecelakaan tragis di Jalan Trans Sulawesi yang melibatkan pelajar SMP dan SMK beberapa waktu lalu menjadi pelajaran berharga. Dua pelajar SMK meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, sementara pelajar SMP mengalami luka-luka .
Mari bersama-sama menjaga keselamatan generasi muda dengan tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.










