KhabarNews.Id _ Jakarta, 6 Februari 2026 – Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus hukum yang melibatkan perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah, PT Teknik Alum Service (PT TAS). Terbaru, penyidik telah memanggil dan memeriksa pelapor dalam kasus ini, Agam Tirto Buwono.
Pemeriksaan tersebut terkait laporan polisi bernomor STTLP:B/8506/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 November 2025. Laporan itu mengangkat dugaan penyimpangan dalam Akta 02 Notaris Firdhonal yang berisi pencatatan pengalihan saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Hari ini kami sudah selesai mendampingi pemeriksaan Pak Agam,” ujar kuasa hukum Agam, M Mahfuz Abdullah, usai proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).
Dugaan Pemalsuan dan Pengalihan Saham Tidak Wajar
Mahfuz mencurigai Akta 02 Notaris tersebut dibuat secara tidak wajar. Ia menyebutkan, saham kliennya dialihkan kepemilikan meski proses pembayaran dalam transaksi jual beli belum lunas.
“Terlapornya Hong Kah Ing dan kawan-kawan. Diduga melanggar UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 263, Pasal 264, dan/atau Pasal 266, Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang telah diubah dengan UU 1/2023 tentang KUHP Pasal 392, Pasal 492 dan Pasal 486,” jelas Mahfuz tegas.
Kronologi Sengketanya Saham PT TAS
Menurut penuturan kuasa hukum, akar masalah berawal dari perjanjian pada Juli 2013. Saat itu, Agam Tirto Buwono melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) saham PT TAS dengan PT Greenworld Resources yang dikendalikan Hong Kah Ing. Nilai transaksi ditetapkan sebesar 6,5 juta Dolar AS.
Namun, dari nilai tersebut, hanya 250 ribu Dolar AS yang telah dibayarkan. Yang menjadi sorotan, pada tahun 2014, kepemilikan saham Agam di PT TAS tiba-tiba beralih melalui Akta 02 Notaris Firdhonal.
“Klien kami baru mengetahui peralihan saham ini pada akhir 2023. Itulah mengapa laporan baru diajukan di 2025,” lanjut Mahfuz.
Dokumen Diduga Palsu untuk Mendukung IPO
Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan bahwa kliennya juga baru mengetahui adanya sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan. Dokumen-dokumen itu antara lain Surat Persetujuan Istri, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan Surat Kuasa Khusus untuk membuat akta jual beli saham.
“Dokumen-dokumen yang diduga palsu ini digunakan saat public listing (IPO) perusahaan di Singapore Exchange (SGX) pada 2018 lalu. Nah, sekarang ada kabar juga nanti mau IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI),” pungkas Mahfuz.
Pernyataan tersebut semakin menyoroti potensi implikasi luas dari kasus ini, tidak hanya pada persengketaan kepemilikan tetapi juga pada kegiatan korporasi dan pasar modal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Teknik Alum Service atau perwakilan Hong Kah Ing belum memberikan pernyataan terkait perkembangan terbaru penyidikan Polda Metro Jaya ini. Proses hukum masih terus berlanjut.










