KHABARNEWS – Morowali Utara – Kehebohan melanda masyarakat Desa Korolama, Kabupaten Morowali Utara, menyusul aktivitas penambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin dan telah berlangsung lama. Keresahan semakin memuncak karena pemilik usaha tambang tersebut diduga kuat merupakan seorang oknum aparat kepolisian, memicu pertanyaan besar tentang independensi dan ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Warga Mengeluh, Aktivitas Tambang Ganggu Kenyamanan
Warga setempat yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (Forbes) menyampaikan keprihatinan mendalam. Aktivitas penambangan material galian C dinilai tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif. Mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kenyamanan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material, hingga risiko keselamatan pengguna jalan.
“Kami mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan penertiban yang dilakukan oleh pemerintah serta instansi terkait. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,”
DPRD Sulteng Desak Evaluasi dan Penertiban
Tekanan juga datang dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, secara tegas meminta Gubernur untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang galian C di Morowali dan Morowali Utara. Kekhawatiran utama adalah ketidaksesuaian lokasi tambang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berpotensi memicu konflik tata ruang dan kerusakan lingkungan.
“Pemerintah provinsi harus serius mengevaluasi seluruh izin tambang Galian C. Jangan sampai izin diterbitkan di wilayah yang sebenarnya tidak diperuntukkan untuk aktivitas pertambangan sesuai RTRW,” ujar Safri.
Penambangan Ilegal dan Ancaman Hukum yang Mengintai
Aktivitas penambangan tanpa izin atau yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan oleh Menteri atau Gubernur yang berwenang. Lebih dari itu, ancaman pidana juga mengintai. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Ada Apa di Balik Pembiaran Ini?
Keberadaan tambang yang sudah beroperasi lama tanpa kejelasan izin ini menimbulkan spekulasi di masyarakat. Keterlibatan oknum polisi sebagai pemilik semakin menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan yang menyebabkan aparat penegak hukum di tingkat Polres setempat terkesan “membiarkan” aktivitas ilegal ini.
Publik pun mempertanyakan komitmen Polda Sulawesi Tengah. Masyarakat berharap agar pimpinan kepolisian di tingkat provinsi segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kasus galian C ilegal di Desa Korolama ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Morowali Utara. Masyarakat menunggu langkah tegas dan transparan dari aparat berwenang untuk mengungkap “ada apa sebenarnya di balik semua ini.”










