KhabarNews.Id _ Jakarta, 24 Desember 2024 – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Kerajaan Thailand berkomitmen mempererat kolaborasi dalam menangani kejahatan narkoba transnasional. Komitmen ini ditegaskan dalam kunjungan kehormatan Duta Besar Kerajaan Thailand untuk Indonesia, H.E. Mr. Prapan Disyatat, kepada Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, di Jakarta, Selasa (23/12).
Pertemuan ini menjadi langkah strategis menyongsong peningkatan status hubungan bilateral kedua negara menjadi Kemitraan Strategis (Strategic Partnership) pada 2025, yang bertepatan dengan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Thailand. Fokus utama kemitraan termasuk penguatan kerja sama keamanan dan penanganan kejahatan lintas batas negara.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNN RI menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Thailand, khususnya dalam pengungkapan kasus Sea Dragon Tarawa yang melibatkan warga negara Thailand. Suyudi Ario Seto menekankan bahwa Kawasan Segitiga Emas (Golden Triangle) tetap menjadi sumber utama produksi narkotika dunia, sehingga sinergi erat dan berkelanjutan antara Indonesia, Thailand, dan negara ASEAN lain mutlak diperlukan untuk memutus peredaran narkoba dari dulu.
“Ancaman narkoba terus berkembang. Selain methamphetamine, kita juga menghadapi bahaya New Psychoactive Substances (NPS), seperti etomidate yang kini telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II,” ujar Suyudi, seraya memaparkan hasil Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika BNN bersama BRIN. Survei terbaru menunjukkan peningkatan angka prevalensi menjadi 2,11% atau setara dengan sekitar 4,1 juta penduduk usia produktif di Indonesia.
Sementara itu, Dubes Prapan Disyatat menyampaikan selamat atas pelantikan Suyudi Ario Seto dan berharap kerja sama penanganan narkoba dapat semakin meningkat. Ia menegaskan komitmen Thailand untuk memperdalam kemitraan strategis dengan Indonesia.

Rencana Aksi Kongkret dan Fokus Kasus Strategis
Pada kesempatan itu, kedua pihak menyepakati sejumlah langkah konkret untuk memperkuat kolaborasi, antara lain:
- Intensifikasi Penanganan Kasus: Memperkuat kolaborasi dalam menangani kasus-kasus strategis, termasuk pengejaran Daftar Pencarian Orang (DPO) Fredy Pratama, serta pengembangan kasus Dewi Astutik dan sindikat Sea Dragon Tarawa.
- Pertukaran Informasi & Operasi: Menyambut baik rencana peningkatan pertukaran informasi intelijen dan kerja sama operasional yang lebih masif.
- Perpanjangan Nota Kesepahaman: Menyiapkan perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara BNN RI dan Office of the Narcotics Control Board (ONCB) Thailand, yang masa berlakunya akan berakhir pada tahun 2026.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di kawasan Asia Tenggara, melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman kejahatan narkoba yang semakin kompleks.***
Biro Humas dan Protokol BNN RI










