KHABARNEWS – BANGGAI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan belanja bahan obat-obatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Banggai dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk tahun 2025 senilai Rp631,75 juta yang tidak melalui etalase konsolidasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun sistem E-Katalog/E-Purchasing.
Temuan ini dinilai berimplikasi serius, baik dari sisi hukum bagi penyelenggara maupun dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat Kabupaten Banggai. Pasalnya, pengadaan di luar sistem berisiko memicu masalah transparansi, inefisiensi anggaran, hingga potensi pelanggaran regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal ini disampaikan aktivis pemerhati korupsi Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, dalam menyikapi temuan BPK tersebut. “Temuan BPK ini didasarkan atas pengadaan bahan obat-obatan yang tidak melalui etalase konsolidasi Kemenkes,” tegas Asrudin Rongka.
Menurutnya, Kemenkes dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mewajibkan sistem sentralisasi dan konsolidasi obat melalui E-Katalog sektoral. Kebijakan ini bertujuan menciptakan keseragaman harga (fixed price) yang transparan serta mencegah terjadinya kemahalan harga akibat negosiasi sepihak oleh masing-masing daerah atau rumah sakit.
Sejak tahun 2025, Kemenkes telah menjalankan program efisiensi belanja kesehatan melalui konsolidasi pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di rumah sakit. Konsolidasi ini terbukti menghasilkan efisiensi signifikan dengan potensi penghematan lebih dari Rp1,8 triliun dalam dua tahun, atau setara 38,70% dari total nilai belanja awal.
“Tindakan dan langkah ini sangat berisiko. Dampak serta langkah mitigasi hukum terkait pengadaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Banggai dan RSUD Luwuk yang berada di luar etalase konsolidasi Kemenkes harus segera dievaluasi,” pinta Asrudin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinkes Banggai dan RSUD Luwuk belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut. Masyarakat pun berharap adanya tindak lanjut tegas dari aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada kerugian negara yang lebih besar serta menjamin transparansi pengadaan obat untuk pelayanan kesehatan publik.










