Polsek Bungku Barat Imbau Warga Cegah Karhutla, Ancaman Sanksi Pidana Mengintai

banner 468x60

KHABARNEWS – Morowali, – Kapolsek Bungku Barat, IPTU Gigih Winanda, S.H., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Morowali. Seruan bertajuk “Cegah Kebakaran, Selamatkan Bumi Kita” ini menyusul meningkatnya potensi risiko karhutla akibat musim kemarau yang berkepanjangan.

Dalam pernyataannya, IPTU Gigih Winanda menekankan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan hanya sekadar bencana alam, melainkan perbuatan yang membawa dampak multidimensi serta memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

“Karhutla merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, dan merugikan secara ekonomi. Kami tidak ingin masyarakat menderita akibat asap, dan kami pun tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pembakaran,” ujar IPTU Gigih

Berikut adalah tiga dampak utama karhutla yang disoroti oleh Kapolsek Bungku Barat:

  1. Kerusakan Lingkungan dan Ekosistem
    Kebakaran menghanguskan flora dan fauna, mengurangi kesuburan tanah, serta memperparah perubahan iklim. Hilangnya tutupan hutan juga berpotensi memicu bencana alam lanjutan seperti tanah longsor dan banjir di musim hujan.
  2. Gangguan Kesehatan Masyarakat
    Kabut asap tebal yang dihasilkan oleh karhutla mengandung zat berbahaya seperti karbon monoksida dan partikel debu halus. Paparan asap ini sangat berisiko memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, serta memperparah kondisi penderita penyakit kronis seperti asma dan jantung.
  3. Kerugian Ekonomi
    Sektor perkebunan, pariwisata, dan penerbangan menjadi sektor yang paling terdampak. Asap yang menyelimuti wilayah dapat mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat serta menurunkan produktivitas kerja.

Ancaman Sanksi Pidana

IPTU Gigih mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian, merupakan tindak pidana. Pelaku karhutla terancam sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jika ada yang mengetahui atau melihat indikasi pembakaran, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.

Polsek Bungku Barat berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan sosialisasi guna memastikan tidak ada lagi titik api (hotspot) yang muncul di wilayah Kecamatan Bungku Barat. Masyarakat diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan demi keberlangsungan bumi yang lebih sehat dan aman.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *