DPRD Morowali Desak Pemkab Tindaklanjuti Temuan BPK: Kelebihan Bayar Proyek IKM Rp2,13 Miliar

banner 468x60

KHABARNEWS – Morowali – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM). Temuan ini menyoroti adanya kelebihan pembayaran pada proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Morowali, Herdianto Marzuki, SE, menegaskan bahwa temuan BPK harus menjadi perhatian serius. Hal ini disampaikannya usai DPRD menerima dan membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Kamis (30/7/2026) malam.

“Temuan BPK ini harus jadi atensi serius. DPRD sudah menerima dan membahas LHP BPK. Ada batas waktu untuk tindak lanjut. Kami tidak akan kasih ruang untuk kejahatan yang merugikan negara,” tegas Herdianto.

Rincian Temuan dan Kerugian Negara

Berdasarkan LHP BPK, ditemukan kelebihan pembayaran pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) yang dikerjakan oleh CV. PAKARESO JAYA. Total kerugian negara akibat kelebihan pembayaran ini mencapai Rp2,23 miliar.

Sebelum LHP diterbitkan, pihak rekanan telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta. Namun, sisa kekurangan yang harus segera ditagih ke kas daerah masih mencapai Rp2,13 miliar. Dalam LHP Nomor 28.A/T/LHP/DJPKN-VL.PLU/PPD 01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, BPK menyatakan bahwa “Realisasi tidak sesuai ketentuan”.

Sumber Anggaran dan Implikasi Opini WDP

Herdianto menjelaskan bahwa proyek tersebut bersumber dari anggaran negara, bukan dari APBD. Meski demikian, karena bagian dari komponen APBD, hal ini tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Ini dari anggaran perbelanjaan negara (APBN) bukan anggaran perbelanjaan daerah (APBD). Yang jelas bukan APBD tetapi APBN. Akan tetapi karena masih bagian dari komponen APBD tentu tetap tanggung jawab pemerintah Daerah juga,” jelasnya.

Akibat temuan ini, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Morowali tahun 2025 hanya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). BPK juga menyoroti kelemahan pengendalian intern dan memerintahkan Bupati untuk segera menagih sisa kelebihan pembayaran ke Kas Daerah .

Tanggapan Disdagperin dan Komitmen DPRD

Kepala Disdagperin, Amir Aminudin, mengakui kebenaran temuan tersebut. Ia berdalih baru menjabat sejak Oktober 2025 dan tugasnya hanya memerintahkan pembayaran. Namun, pernyataan ini dinilai tidak mengurangi tanggung jawab instansi atas temuan yang terjadi.

Herdianto menegaskan bahwa DPRD akan mengawal kasus ini hingga tuntas. LHP BPK RI memang disampaikan kepada DPRD, sementara Bupati hanya hadir menyaksikan. Temuan di Disdagperin ini menjadi sorotan utama DPRD Morowali.

“Uang Rp2,13 miliar itu uang rakyat. Harus kembali ke kas daerah,” pungkas Herdianto.

DPRD Kabupaten Morowali berkomitmen untuk terus mengawal proses pengembalian kelebihan pembayaran ini sesuai dengan rekomendasi BPK. Masyarakat diharapkan dapat mengawasi proses penagihan dan memastikan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *