Kasus PHK di Luwu: Puluhan Buruh PT BMS Tak Kunjung Terima Kompensasi, Serikat Desak Perusahaan Patuhi Aturan

banner 468x60

KHABARNEWS – Puluhan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT Bumi Mineral Sulawesi (PT BMS) masih belum menerima hak kompensasi mereka. Sudah sembilan bulan lamanya para pekerja menanti kejelasan pembayaran, namun hingga kini hasilnya masih nihil.

Buruh PHK PT BMS: Kompensasi Tak Dibayar, Ada yang Dicicil

Keluhan ini disampaikan langsung oleh para buruh yang mengaku dirugikan. Mereka menyebutkan bahwa pihak manajemen PT BMS tidak kunjung membayarkan uang kompensasi yang seharusnya menjadi hak mereka setelah hubungan kerja berakhir.

“Banyak karyawan yang kompensasinya tidak dibayarkan sama sekali. Bahkan, ada yang dibayar secara bertahap atau dicicil. Parahnya, masih ada karyawan yang hingga hari ini tidak mengetahui secara pasti jumlah perhitungan kompensasi yang mereka terima,” ungkap salah satu perwakilan buruh, Kamis (31/7/2026).

Aturan Tegas: PP 35 Tahun 2021 Wajibkan Pembayaran Kompensasi

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan diwajibkan untuk memberikan kompensasi kepada pekerja ketika masa kontraknya berakhir .

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 15 dan 16 yang mengatur hak-hak pekerja pasca PHK, termasuk uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja . Aturan ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur besaran pesangon berdasarkan masa kerja, mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari setahun hingga maksimal 9 bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih .

FSPIM Lakukan Pendampingan, Perusahaan Dinilai Tidak Kooperatif

Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) telah melakukan pendampingan kepada para buruh yang menjadi korban tidak dibayarnya kompensasi ini. Sayangnya, upaya tersebut menemui jalan buntu karena pihak perusahaan dinilai tidak kooperatif.

“Hanya melalui chat WhatsApp, pihak perusahaan menyampaikan bahwa kompensasi akan dibayarkan dalam satu pekan ke depan. Itu pun tidak pernah terealisasi,” keluh seorang buruh yang didampingi FSPIM.

Ketua Umum FSPIM, Komang Jordi Segara, bahkan secara langsung mendatangi kantor PT BMS untuk mendengarkan dan mendampingi para korban. Namun, pihak perusahaan tidak bersedia menemui mereka.

“Kami hanya menunggu di pos keamanan. Perusahaan tidak memberikan akses untuk bertemu,” tegas Jordi.

Dugaan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan

FSPIM menduga kuat bahwa manajemen PT BMS tidak menjalankan norma ketenagakerjaan sebagaimana mestinya. Dugaan ini diperkuat dengan tidak dibayarkannya kompensasi selama 9 bulan dan adanya keluhan terkait perhitungan upah serta lembur yang tidak sesuai regulasi .

“Tak hanya masalah kompensasi, keluhan buruh juga terkait upah beserta lemburan yang diberikan tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan,” tambah Jordi.

Hal ini sejalan dengan pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa puluhan buruh di PT BMS juga mengeluhkan upah harian yang rendah dan tidak sesuai standar .

Tuntutan FSPIM: Bayar Kompensasi dan Tegakkan Keadilan

Atas seluruh persoalan yang dialami pekerja di PT BMS, FSPIM menegaskan agar perusahaan segera membayarkan seluruh kompensasi yang belum diberikan kepada pekerja.

“Kami menuntut PT BMS untuk segera membayarkan kompensasi seluruh pekerja yang belum dibayarkan dan menjalankan norma ketenagakerjaan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” tutup Jordi.

Terkait aksi protes buruh yang sempat terjadi di kawasan pabrik, pihak perusahaan melalui Site Manager PT BMS, Aldin, sebelumnya menyatakan bahwa pemutusan kontrak dilakukan karena proyek pembangunan pabrik kedua telah selesai. Perusahaan mengklaim telah memberikan informasi kepada pekerja sejak dua bulan sebelumnya .

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT BMS terkait tuntutan pembayaran kompensasi bagi puluhan buruh yang telah di-PHK. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak normatif pekerja di Indonesia.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *