KHABARNEWS – PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, Sulawesi Tengah, melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali pada Rabu (29/7). Langkah tegas ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 yang nilainya mencapai Rp46 miliar .
Kepala Seksi Intelijen Kejari Morowali, Budi Atmoko, membenarkan bahwa tim satuan khusus pemberantasan korupsi telah menggeledah kantor sekretariat KPU setempat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, dua dokumen lainnya, serta dua unit laptop .
“Barang bukti yang disita akan kami gunakan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyidikan,” ujar Budi Atmoko saat dihubungi dari Kota Palu, Kamis .
Tidak hanya menggeledah kantor sekretariat, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah sekretaris dan bendahara KPU yang bertindak sebagai pengelola dana hibah tersebut. Dana sebesar Rp46 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali ini diberikan kepada KPU untuk membiayai tahapan Pilkada 2024 .
Meski telah melakukan penggeledahan dan penyitaan, Kejari Morowali belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Budi Atmoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus secara hati-hati agar tidak gegabah dalam mengambil tindakan hukum.
“Belum ada penetapan tersangka. Kami terus mendalami kasus ini dan dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tegasnya .
Kasus dugaan korupsi ini mulai diproses pada Juli 2026 setelah Kejaksaan menerima laporan dari masyarakat. Proses penyidikan masih berjalan dan publik menanti perkembangan lebih lanjut terkait kasus yang menyangkut dana hibah Pilkada 2024 ini .










