Puluhan Warga Tondo Palu Datangi Rumah Makan Non Halal, Protes dan Minta Ditutup

banner 468x60

KHABARNEWS – PALU – Kericuhan sosial kembali terjadi di Kota Palu menyusul keberadaan sebuah rumah makan yang menjual makanan non halal. Puluhan warga Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, mendatangi sebuah rumah makan non halal yang baru beroperasi di Jalan Roviega, pada Minggu (02/08/2026) siang.

Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk menemui pemilik warung makan dan menyampaikan protes keras. Warga menuntut agar rumah makan tersebut segera ditutup karena dinilai meresahkan dan tidak sesuai dengan norma serta keyakinan masyarakat setempat yang mayoritas beragama Islam.

Penolakan Warga Tondo: Lokasi Berdekatan dengan Tempat Ibadah dan Pemukiman

Aksi protes ini dipicu oleh keresahan warga terhadap keberadaan usaha kuliner non halal yang berada di tengah lingkungan pemukiman. Selain alasan keyakinan, warga juga menyoroti lokasi rumah makan yang berada di kawasan padat penduduk, yang dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman lingkungan.

Kejadian serupa pernah terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Penolakan warga terhadap usaha non halal seringkali dipicu oleh lokasi yang dianggap tidak strategis, seperti di tengah pemukiman homogen atau berdekatan dengan tempat ibadah. Seperti yang terjadi di Sukoharjo, warga keberatan karena lokasi warung mi babi berdekatan dengan masjid dan di lingkungan yang mayoritas muslim .

Tuntutan Warga dan Harapan Mediasi

Warga Tondo mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mengkaji ulang izin usaha rumah makan tersebut. Mereka berharap ada langkah tegas dari Pemerintah Kota Palu untuk mencabut izin atau meminta pemilik usaha mengubah menu menjadi halal. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemilik rumah makan maupun Pemerintah Kota Palu terkait aksi demonstrasi tersebut.

Kasus ini mengingatkan pada berbagai polemik serupa, seperti yang terjadi pada rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo yang sempat ditutup sementara karena tidak mencantumkan keterangan non halal , serta kasus di Sukoharjo yang sampai melibatkan mediasi antara warga, pemilik usaha, dan pemerintah daerah .

Regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia

Di sisi regulasi, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan untuk mencantumkan keterangan “tidak halal” secara jelas pada produk . Regulasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen, terutama umat Muslim, agar tidak mengonsumsi produk non halal secara tidak sadar .

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menegaskan bahwa kewajiban pencantuman keterangan tidak halal ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang produknya menggunakan bahan haram . Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga denda .

Warga berharap Pemerintah Kota Palu segera mengambil langkah bijak untuk menengahi perselisihan ini. Seperti yang disarankan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kasus serupa, lokasi usaha non halal sebaiknya ditempatkan di kawasan yang lebih heterogen atau di pusat kota agar tidak menimbulkan gesekan dengan warga setempat .

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *