KHABARNEWS – Luwuk, DKISP – Pemerintah Kabupaten Banggai bersama DPRD Banggai secara resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani pada Selasa (1/9/2026) di Gedung DPRD Banggai, Luwuk, melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo.
Target Pendapatan DBH Ditetapkan Realistis
Dalam sambutannya, Bupati Banggai Amirudin mengungkapkan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan. Di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini, target pendapatan transfer, khususnya yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH), ditetapkan secara realistis, terukur, dan sangat hati-hati.
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak ingin menetapkan target pendapatan yang terlalu optimistis, sementara realisasi transfer yang diterima daerah belum sepenuhnya dapat dipastikan.
“Kita tidak ingin menetapkan target pendapatan yang terlalu optimis, sementara realisasi transfer yang diterima daerah belum sepenuhnya dapat dipastikan,” ujar Bupati Amirudin.
Perjuangkan Hak Fiskal Daerah
Meskipun menerapkan pendekatan hati-hati, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Banggai tidak akan bersikap pasif. Pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi, konsultasi, dan komunikasi dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Amirudin menekankan pentingnya memperjuangkan hak-hak fiskal daerah mengingat Kabupaten Banggai merupakan salah satu daerah yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional, terutama dari sektor minyak dan gas bumi serta minerba.
“Kita akan terus memperjuangkan agar hak-hak fiskal daerah dapat disalurkan secara tepat, sesuai ketentuan, dan memperhatikan kontribusi serta potensi daerah penghasil,” tegasnya.
Efisiensi Menyeluruh di Seluruh Perangkat Daerah
Belum optimalnya pendapatan daerah dari pos DBH mengharuskan Pemkab Banggai melakukan efisiensi kepada seluruh perangkat daerah. Evaluasi terhadap program dan kegiatan akan dilakukan secara menyeluruh, mencakup:
· Urgensi pekerjaan
· Kesiapan pelaksanaan
· Kemampuan keuangan daerah
· Manfaat terhadap masyarakat
· Kemampuan dalam memenuhi kewajiban pembiayaan
Bupati Amirudin juga meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti KUPA dan PPAS Perubahan yang telah disepakati dengan melakukan penyesuaian program kegiatan secara cermat.
“Jangan sampai keterbatasan anggaran menjadi alasan merosotnya kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Rapat Paripurna DPRD Banggai
Rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Furqanuddin Masulili, Sekretaris Daerah Moh. Ramli Tongko, sejumlah pejabat Forkopimda, dan pimpinan perangkat daerah.
KUPA dan PPAS Perubahan ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.










