Polres Morowali Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Maut di Bahodopi, Terancam 12 Tahun Penjara

banner 468x60

KHABARNEWS – MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan berujung maut yang terjadi di sebuah minimarket di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (25/7/2026) lalu. Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun .

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan pasca peristiwa nahas yang menewaskan seorang pria bernama Setiawan alias Wawan Sudirman (33), warga asal Sinjai, Sulawesi Selatan. Korban tewas setelah diduga dikeroyok massa karena dituduh mencuri sepeda motor di lokasi kejadian .

Tiga Tersangka dan Perannya

Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., mengungkapkan identitas ketiga tersangka yang masing-masing berinisial NR, MS, dan MSR. Ketiganya diduga terlibat aktif dalam aksi pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dunia .

“Peran mereka ikut melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kompol I Nyoman dalam konferensi pers pada Jumat (31/7/2026) .

Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, menambahkan bahwa ketiga tersangka berperan dalam memukul dan menarik korban keluar dari area kasir minimarket tempat korban berusaha menyelamatkan diri . Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan karyawan minimarket di lokasi kejadian dan berhasil ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara .

Polisi Kembangkan Kasus, Buru Pelaku Lain

Meskipun telah menetapkan tiga tersangka, penyidik kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Berdasarkan rekaman video yang diamankan dari lokasi kejadian, polisi melihat adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka .

“Penyidik masih melakukan pengembangan. Dari dokumen elektronik berupa video yang kami kantongi, terlihat ada indikasi keterlibatan pihak lain. Masih kami dalami siapa saja yang terlibat,” tegas Kompol I Nyoman .

Polisi mengimbau kepada para pelaku lain yang diduga terlibat untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak kooperatif, polisi akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) . Saat ini, tim kepolisian terus menganalisis rekaman CCTV dan melakukan pendalaman digital untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut .

Kronologi Singkat Peristiwa

Peristiwa berawal ketika korban yang diduga hendak mencuri sepeda motor di area parkir minimarket. Saat pemilik kendaraan mengetahui aksi tersebut, korban berlari masuk ke dalam minimarket dan berlindung di area kasir. Namun, korban kemudian ditarik keluar dan menjadi sasaran pemukulan oleh sejumlah orang .

Korban sempat mendapatkan pertolongan medis di RSUD Bungku, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dialaminya .

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum hingga mengakibatkan korban meninggal dunia .

“Mereka terancam pidana penjara selama 12 tahun,” tegas Kompol I Nyoman .

Polres Morowali berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas kasus ini dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila terjadi dugaan tindak pidana, serta menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum .

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *