Polres Morut Gagalkan Peredaran 300 Tabung Gas LPG 3 Kg Ilegal di Beteleme, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

banner 468x60

KHABARNEWS – MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) berhasil menggagalkan upaya distribusi ratusan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi secara ilegal. Sebanyak 300 tabung gas tanpa dokumen resmi diamankan saat diangkut menggunakan mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, pada Selasa dini hari, 14 April 2026, sekitar pukul 06.00 WITA.

Kapolres Morowali Utara melalui Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim, Iptu Theodorus Risupal, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (15/4/2026). “Kami berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grand Max yang mengangkut 300 tabung gas LPG 3 Kg, beserta sopir berinisial NL alias N (35),” ungkap Iptu Theo.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Morowali Utara, Ipda Suryanto Lawasa, S.H., bersama tim. Penangkapan berawal saat kendaraan yang dikemudikan NL melintas di jalur Trans Sulawesi tanpa dilengkapi surat izin pengangkutan dan izin niaga.

Jaringan Lintas Provinsi Terbongkar

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Iptu Theo menjelaskan bahwa NL tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas terkait distribusi gas bersubsidi tersebut. Dari pendalaman, terungkap bahwa ratusan tabung gas itu berasal dari seorang pria berinisial W di Kota Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.

“W merupakan anak dari YP, warga Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara. Selain YP, ada pula inisial A warga Pendolo, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, yang turut memerintahkan pengambilan tabung gas ilegal ini,” jelas Iptu Theo.

Para pelaku diketahui menjalankan praktik ini dengan modus membeli tabung gas dari W seharga Rp30.000 per tabung, kemudian dijual kembali secara eceran di kios-kios langganan dengan harga Rp40.000 per tabung. Keuntungan sebesar Rp10.000 per tabung dinikmati oleh jaringan tersebut.

“Baik W, YP, maupun A diketahui tidak memiliki izin sebagai pangkalan resmi LPG. Seluruh aktivitas pengangkutan dan pendistribusian ini dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang,” tegas Iptu Theo.

Beroperasi Sejak Awal 2026

Dari pengakuan NL, aksi ilegal ini telah berlangsung sejak awal Januari 2026. Tabung gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro ini justru diedarkan ke kios-kios di wilayah Kecamatan Mori Utara dan Mori Atas. Untuk pengiriman kali ini, rencananya 300 tabung tersebut akan dijual di Pasar Baru Beteleme, Kecamatan Lembo.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka NL dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Koordinasi dengan Pihak Terkait

Iptu Theodorus Risupal menambahkan bahwa pihak kepolisian akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Bagian Ekonomi Pemkab Morowali Utara untuk mengevaluasi penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah tersebut.

“Kami juga akan melibatkan Pertamina dan BPH Migas sebagai ahli terkait regulasi niaga dan distribusi gas 3 kg bersubsidi. Kami berharap ada solusi konkret agar kebutuhan masyarakat akan gas bersubsidi dapat terpenuhi dengan baik, sehingga praktik penyelewengan seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas Iptu Theo.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *