KhabarNews.Id _ PALU – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah (Disdik Sulteng) menetapkan kelulusan dalam tahapan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sebagai syarat wajib bagi guru yang bercita-cita menjadi Kepala Sekolah pada tahun 2026. Kebijakan ini menjawab berbagai pertanyaan dan meluruskan informasi yang beredar di kalangan tenaga pendidik.
Aturan tersebut mengacu pada regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Sekretaris Disdik Sulteng, Syam Zaini, menjelaskan bahwa BCKS adalah instrumen seleksi dan pelatihan kompetensi manajerial yang harus dilalui calon pemimpin sekolah.
“BCKS merupakan tahapan yang harus dilalui guru sebelum menduduki jabatan kepemimpinan di sekolah. Ini adalah proses standar untuk memastikan kesiapan calon,” jelas Syam Zaini.

Dalam penjelasannya, Syam juga meluruskan informasi yang simpang siur mengenai peran sertifikat Guru Penggerak. Ia menegaskan bahwa sertifikat Guru Penggerak bukan syarat tunggal atau mutlak untuk diangkat menjadi kepala sekolah.
“Pengalaman sebagai wakil kepala sekolah dan kompetensi kepemimpinan yang terukur tetaplah menjadi fokus penilaian utama. Semua harus melalui proses BCKS sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, Firmanza Dg Parebba, menegaskan komitmen untuk menjalankan seluruh proses pengangkatan kepala sekolah sesuai regulasi yang berlaku.
“Kita taat saja pada aturan. Kalau aturan membolehkan, kita jalankan. Kalau tidak, ya tidak bisa dipaksakan. Kita bekerja sesuai aturan agar nyaman dan tidak bermasalah,” ujar Firmanza.
Ia juga menyampaikan harapannya agar kepala sekolah yang terpilih nantinya benar-benar memiliki kapasitas kepemimpinan yang mampu. “Tentu kita berharap yang terpilih adalah orang-orang terbaik, yang punya leadership bagus dan mampu membawa sekolah lebih maju,” tambahnya.










