KHABARNEWS – Kehadiran industri pertambangan nikel di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kembali menyulut kekhawatiran masyarakat. PT Bhaktiputra Persada Nusantara (PT BPN), anak perusahaan Dillah Group yang bergerak di industri pertambangan nikel, resmi mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan luas areal mencapai 7.031,69 hektare berdasarkan Surat Keputusan Nomor 27/1/IUP/PMDN/2025.perusahaan yang sedang dalam pemenuhan dokumen dokumen lingkungan hidup ini menghadapi kekhawatiran dari masyarakat desa desa yang akan terdampak.
Wilayah konsesi raksasa ini tersebar di dua kecamatan, menjangkau sedikitnya tujuh desa. Di Kecamatan Bungku Utara, areal IUP mencakup Desa Ueruru, Desa Boba, Desa Siliti, dan Desa Opo. Sementara di Kecamatan Mamosalato, operasi pertambangan direncanakan meliputi Desa Momo dan Desa Kolo Atas.
Kilas Balik IUP dan Struktur Perusahaan
PT BPN bukanlah pendatang baru di Morowali. Perusahaan ini telah memiliki sejarah perizinan yang panjang sejak tahun 2008. IUP Operasi Produksi yang sekarang dipegang merupakan peningkatan dari izin eksplorasi yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.014/DESDM/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010.
Data dari sistem Minerba One Data (MODI) mencatat bahwa perusahaan yang berpusat di Prosperity Office Tower Lt 18E, District 8 SCBD Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta ini dipimpin oleh Samsul Alam Paddo, S.H. sebagai Direktur dan Fadel Muhammad Tauphan Ansar sebagai Komisaris. Adapun struktur permodalan perusahaan mengalami perubahan pada tahun 2025 dengan modal dasar tercatat sebesar Rp200.000.000.000.
Ancaman terhadap Sumber Daya Alam dan Kehidupan Warga
Meskipun secara administratif perizinan telah diproses, kehadiran tambang seluas lebih dari 7.000 hektare ini memicu kekhawatiran serius di kalangan aktivis lingkungan dan masyarakat setempat. Pengalaman pahit dari berbagai wilayah pertambangan di Morowali Utara menjadi cermin utama.
Sumber Air Bersih Terancam. Kekhawatiran terbesar adalah pencemaran dan kekeringan sumber air bersih. Seperti yang telah terjadi di wilayah lain di Morowali Utara, aktivitas pertambangan kerap mencemari sumber air warga. Air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bahkan dilaporkan tercemar akibat aktivitas tambang, terutama saat musim hujan, memaksa warga mencari alternatif sumber air lainnya. Selain itu, pengambilan air dalam skala besar oleh industri dikhawatirkan akan mengurangi debit air irigasi pertanian, terutama pada musim kemarau.
Mata Pencarian Melayang. Sektor pertanian dan perikanan yang menjadi tulang punggung ekonomi warga desa terancam tergusur. Alih fungsi lahan skala besar untuk tambang dapat menggerus lahan pertanian produktif. Sementara itu, aktivitas pertambangan dan industri pengolahan nikel telah terbukti mencemari pesisir, menurunkan hasil tangkapan nelayan, dan mematikan usaha budidaya tambak yang selama ini menjadi andalan masyarakat pesisir.
Bencana Ekologis. Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali telah dikaitkan dengan serangkaian bencana di Morowali Utara, seperti banjir bandang dan longsor. Jabar Lahadji dari Yayasan Sahabat Morowali menduga bahwa perluasan tambang menyebabkan deforestasi dan degradasi lingkungan yang memicu bencana tersebut. Walhi Sulawesi Tengah bahkan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel di wilayah ini.
Harapan Masyarakat
Dengan luasnya areal IUP yang mencakup banyak desa, masyarakat berharap agar pemerintah pusat dan daerah dapat MENOLAK permohonan AMDAL Perusahaan ini,agar keberlanjutan lingkungan dan nasib warga di sekitarnya bisa terjaga.
“Kami tidak anti-investasi, tetapi jangan sampai investasi menghancurkan masa depan anak cucu kami,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, mewakili suara lirih warga yang kini berada di bawah bayang-bayang mesin tambang raksasa.










