LPKA Palu Gelar Sidang TPP, Evaluasi Remisi Anak Binaan

banner 468x60

KHABARNEWS – PALU — Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu berkomitmen penuh dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Hal tersebut dibuktikan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dihelat di Ruang Pendidikan LPKA Kelas II Palu pada Rabu, (29/7/26).

Sidang strategis ini digelar guna membahas dua agenda penting, yakni usulan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 bagi 38 orang Anak Binaan serta usulan pemberian hak integrasi bagi 2 orang Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Pelaksanaan sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Sidang TPP, Andi Nuryadin, didampingi sekretaris Kusumawati, serta dihadiri oleh jajaran anggota TPP, wali Anak Binaan, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Kelas I Palu.

Ketua Sidang TPP LPKA Kelas II Palu, Andi Nuryadin, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penilaian dilakukan tanpa intervensi dan berpedoman teguh pada regulasi yang berlaku.

“Seluruh proses pembahasan kita laksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Keputusan yang diambil murni berpedoman pada hasil evaluasi pembinaan, penilaian perilaku harian, rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif dari masing-masing Anak Binaan,” ungkap Andi Nuryadin saat membuka sidang.

Menariknya, kegiatan ini turut disaksikan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Ketua Tim Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Antonius Andry Sangadi J., Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan kuatnya sinergi dalam mengawal proses pembinaan anak di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam arahannya secara daring, Ketua Tim Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulteng, Antonius Andry Sangadi J., menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam memberikan rekomendasi bagi Anak Binaan.

“Pelaksanaan Sidang TPP harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berintegritas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pemberian hak integrasi maupun remisi adalah hak Anak Binaan yang wajib diproses sesuai aturan, dengan tetap memperhatikan hasil pembinaan, perkembangan perilaku, rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan, serta kelengkapan persyaratan administratif dan substantif agar dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Antonius.

Sidang berjalan secara komprehensif melalui dua agenda utama:

  1. Pembahasan Hak Integrasi: PK Bapas Kelas I Palu memaparkan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap 2 orang Anak Binaan. Tim TPP bersama wali pemasyarakatan mendiskusikan kesiapan mental, perkembangan perilaku, serta komitmen keluarga dalam mendampingi anak pasca-bebas nanti demi kelancaran proses reintegrasi sosial.
  2. Pembahasan Usulan Remisi Umum 17 Agustus 2026: Tim TPP menelaah secara teliti data administratif, masa pidana yang telah dijalani, tingkat kedisiplinan, serta keaktifan 38 Anak Binaan dalam mengikuti program-program pembinaan kepribadian maupun kemandirian di LPKA Kelas II Palu.

Setelah melalui proses penelaahan mendalam dan musyawarah mufakat, seluruh hasil sidang dituangkan ke dalam Berita Acara Sidang TPP. Berita acara ini nantinya akan menjadi dasar resmi pengusulan kepada instansi berwenang sesuai mekanisme ketentuan perundang-undangan.

Pelaksanaan Sidang TPP ini mencerminkan komitmen kuat LPKA Kelas II Palu dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan transparan, serta memastikan terpenuhinya hak-hak Anak Binaan secara optimal demi masa depan mereka yang lebih baik.

HUMAS LPKA PALU

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *