KHABARNEWS – PALU – Konflik agraria antara masyarakat Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Cahaya Idola Tunggal Rona Alam (PT CITRA) kembali memanas. Masyarakat yang menggarap lahan turun-temurun justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencurian saat melakukan panen. Langkah perusahaan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga.
Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (HIPPMA) Bungku Barat Kota Palu, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa tuduhan pencurian yang dilayangkan PT CITRA tidak berdasar. Pasalnya, masyarakat memiliki bukti kepemilikan lahan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh pemerintah desa setempat.
“Masyarakat memiliki bukti kepemilikan berupa SKT. Tuduhan pencurian jelas tidak berdasar dan hanya memperburuk konflik,” tegas Rahmat dalam pernyataannya.
Rahmat juga menyoroti dugaan penyalahgunaan hukum dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, aparat kepolisian yang seharusnya melindungi rakyat justru digunakan sebagai alat represi oleh perusahaan untuk menekan masyarakat.
“Ini menunjukkan ketimpangan akses terhadap keadilan. Perusahaan dengan modal besar lebih mudah menggunakan jalur hukum untuk menekan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmat mengkritik kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan atas konflik agraria yang berkepanjangan ini. Bahkan, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, sebelumnya juga mengkritik BPN Morowali karena dianggap lalai dalam pengawasan.
“Negara seakan absen. Tidak ada kepastian hukum yang diberikan, sehingga masyarakat kehilangan rasa aman atas tanah mereka,” katanya.
Konflik ini semakin rumit karena PT CITRA diketahui berulang kali mangkir dari undangan mediasi yang difasilitasi oleh Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah. Ketidakhadiran perusahaan dalam pertemuan resmi dinilai menunjukkan kurangnya komitmen dan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara transparan.
“Ketidakhadiran perusahaan dalam pertemuan resmi menunjukkan kurangnya komitmen dan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara transparan,” tambah Rahmat.
Data menunjukkan bahwa PT CITRA telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2010 dengan luas lahan sekitar 9.071 hektare yang mencakup 10 desa di wilayah Bungku Tengah dan Bungku Barat. Namun, aktivitas perusahaan dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, konflik diperparah dengan adanya tumpang tindih klaim lahan antara PT CITRA dengan perusahaan tambang PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) yang juga beroperasi di wilayah yang sama. Bahkan, PT BTIIG mengakui telah melakukan aktivitas tambang di atas lahan HGU milik PT CITRA.
HIPPMA Bungku Barat mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah konkret menyelesaikan konflik agraria ini. Organisasi tersebut meminta kepastian hukum bagi masyarakat pemegang SKT serta menghentikan praktik kriminalisasi terhadap warga yang hanya mempertahankan hak atas tanahnya.
“Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban atas ketiadaan kepastian hukum yang diciptakan oleh negara sendiri,” pungkas Rahmat.










