KHABARNEWS – MOROWALI UTARA – Jajaran Polsek Bungku Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika sekaligus menyita tujuh paket kecil yang diduga narkoba jenis shabu dalam satu hari, Minggu (19/7/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti cepat oleh Kapolsek Bungku Utara, Iptu Denny Robert Raintama, S.I.Kom., bersama anggota. Kapolsek bahkan memimpin langsung proses penangkapan yang dilakukan di dua tempat dan waktu berbeda pada hari yang sama.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 02.30 Wita di Desa Batu Rube, Kecamatan Bungku Utara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial JA alias O (39), warga setempat, yang sedang berdiri di pinggir jalan. Dari saku celana sebelah kanan tersangka, ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu paket kecil diduga shabu.
Dari hasil interogasi terhadap JA, petugas melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tersangka kedua berinisial RA alias R (23), warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara. Dengan didampingi Sekretaris Desa Tokala Atas, penggeledahan di rumah RA berhasil menyita enam paket diduga narkotika jenis shabu dalam bungkusan plastik klip kecil. Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit ponsel sebagai barang bukti.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Kapolres yang baru saja menjabat ini menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
“Tentunya informasi dan bantuan masyarakat dalam memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat masing-masing menjadi harapan besar bagi kami. Setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKBP Junaidy.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Morowali Utara untuk proses hukum lebih lanjut.










