Rekonstruksi Penembakan di Desa Era, Polres Morowali Utara Peragakan 11 Adegan

banner 468x60

KHABARNEWS – MOROWALI UTARA – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pria bernama IKSR (57 tahun) di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menggelar rekonstruksi peristiwa tersebut dengan memperagakan 11 adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (21/7/2026).

Rekonstruksi yang berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita itu menghadirkan tersangka berinisial RAS alias K (33 tahun), istri dan anak korban, serta sejumlah saksi yang mengetahui langsung kejadian. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Morowali Utara, Ayu Wahyuni Wahab, S.H., M.H., serta jaksa muda.

Turut hadir dalam rekonstruksi tersebut, Kanit Pidum Polres Morowali Utara Ipda Matius Maksi, S.H., Kepala Desa Era, personel Satreskrim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, personel Kejari Morowali Utara, serta personel Linmas Desa Era.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Morowali Utara Masuk Tahap Rekonstruksi

Kronologi 11 Adegan Rekonstruksi Penembakan

Dalam rekonstruksi yang digelar di rumah korban tersebut, tersangka RAS memperagakan setiap adegan secara detail. Berdasarkan pantauan di lokasi, rangkaian peristiwa berlangsung pada malam hari dalam kondisi gelap dan hujan.

Berikut rangkaian adegan yang diperagakan:

  1. Tersangka tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor dan memarkirkannya tidak jauh dari TKP
  2. Pelaku berjalan kaki dengan membawa senapan angin melintas di depan rumah korban
  3. Pelaku memasuki pekarangan rumah korban dalam situasi gelap dan hujan
  4. Pelaku mengambil posisi di belakang kandang burung milik korban
  5. Pelaku meletakkan laras senapan angin di antara batang pohon mangga sebagai penyangga bidikan
  6. Pelaku membidik korban yang saat itu keluar dari pintu rumah
  7. Satu kali tembakan dilepaskan ke arah korban
  8. Korban langsung tersungkur ke lantai dapur dengan posisi tangan tertembus, peluru menembus hingga ke dada
  9. Istri dan anak korban yang berada tidak jauh dari lokasi langsung kaget dan melihat korban bersimbah darah
  10. Keluarga korban meminta pertolongan ke rumah tetangga, sementara pelaku melarikan diri
  11. Sebelum kabur, pelaku menyembunyikan senapan angin di semak-semak

“Untuk sekarang ini, ada sebelas adegan yang sudah kami laksanakan bersama dengan Kejaksaan, Babinsa, Kepala Desa dan perangkat desa, serta disaksikan oleh masyarakat sekitar,” ungkap Kasatreskrim Polres Morowali Utara.

Motif Sakit Hati di Balik Penembakan

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif utama pelaku melakukan aksi nekat ini adalah sakit hati akibat perselisihan antara keluarga pelaku dan keluarga korban.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan ini adalah akibat sakit hati, di mana keluarga dari pelaku berselisih yang mengakibatkan pelaku sakit hati dan terjadi penembakan tersebut,” terang AKP Yasser mewakili pihak kepolisian.

Penangkapan Pelaku di Kolaka Timur

Tersangka RAS yang merupakan warga setempat berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di tempat persembunyiannya di Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa (23/6/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku pascapenembakan yang terjadi pada Kamis (11/6/2026).

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara hingga Seumur Hidup

Atas perbuatannya, tersangka RAS dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

“Pelaku kami kenakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana pembunuhan, dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana,” jelas Kasatreskrim.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun atau penjara seumur hidup.

“Pelaku dijerat dengan ancaman penjara 15 tahun atau penjara seumur hidup,” tutupnya.

Rekonstruksi ini menjadi langkah penting bagi aparat penegak hukum dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan lebih lanjut.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *