KHABARNEWS – Morowali Utara – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Morowali Utara kembali mengingatkan sekaligus melarang keras seluruh masyarakat untuk menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau yang lebih dikenal dengan sebutan knalpot brong dan knalpot racing. Larangan ini dikeluarkan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan serta dampak negatifnya terhadap keselamatan berkendara .
Mengapa Knalpot Brong Dilarang?
Penggunaan knalpot brong atau racing tidak hanya mengganggu kenyamanan dan ketentraman umum karena suaranya yang bising, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Suara bising yang berlebihan dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain dan menutupi suara peringatan penting seperti klakson atau sirene ambulans .
Langkah tegas ini juga merupakan respons atas aduan masyarakat yang merasa resah dengan polusi suara yang ditimbulkan, terutama oleh para pengendara yang melintas di pemukiman dan area publik .
Dasar Hukum dan Sanksi
Satlantas Polres Morowali Utara menegaskan bahwa larangan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) .
Bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, ancaman sanksinya adalah:
· Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau
· Denda maksimal sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) .
Selain sanksi tilang, petugas juga akan melakukan penindakan dengan menyita knalpot brong tersebut. Kendaraan yang terjaring razia biasanya baru dapat melanjutkan perjalanan setelah pengendara mengganti knalpotnya dengan yang standar dan sesuai spesifikasi pabrikan .
Imbauan untuk Masyarakat
Kasat Lantas Polres Morowali Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk segera mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar pabrikan yang memenuhi spesifikasi teknis dan ambang batas kebisingan .
“Kami akan terus melakukan penertiban dan razia secara berkelanjutan. Ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Morowali Utara,” ujar Gerfin KBO lantas
Masyarakat diharapkan dapat turut serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dengan tidak menggunakan knalpot brong serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku .










