
KHABARNEWS – Morowali – Sebuah kasus penganiayaan tragis terjadi di dalam kawasan PT IMIP/PT IRNC, tepatnya di area Veronikal, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Peristiwa yang merenggut nyawa seorang pekerja bernama Mr. Ye Fakhu itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 12.10 WITA.
Korban ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi segera mengerahkan Tim Resmob Kinambuka setelah menerima laporan.
“Pelaku berinisial S diketahui melarikan diri ke arah Kota Palu menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Wawan dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, Senin (25/5/2026). Ia didampingi Kanit Pidum Ipda Herman.
Dikejar ke Palu, Pelaku Ditangkap di Sigi
Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polres Morowali dan Jatanras Polda Sulteng berhasil melacak keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 18 Mei 2026, pukul 03.30 WITA, di kawasan Taman Relief, Desa Lulu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat ini, ia telah ditahan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan, antara lain:
· 1 buah badik beserta sarungnya
· 1 buah tas selempang
· 1 pasang baju APD milik pelaku
· 1 buah helm kuning milik pelaku
· 1 pasang sepatu safety warna coklat
· 1 pasang baju milik korban
· 1 sarung tangan putih
· 1 flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi kejadian
Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polres Morowali terus mendalami motif di balik penganiayaan ini serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Perkembangan kasus akan diinformasikan lebih lanjut.










